JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial video tukang parkir liar mematok tarif Rp150.000 di sekitar Masjid Istiqlal. Berdasarkan penelurusan, peristiwa dalam video itu terjadi pada 18 April 2024 dan diunggah ulang sejumlah akun di media sosial.
Dalam video itu, terjadi perdebatan antara perekam video dengan tukang parkir liar yang memaksanya membayar biaya parkir sebesar Rp150.000.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan, setelah video itu viral di media sosial, pihaknya langsung bergerak menyelidiki. Dua orang ditangkap pada 12 Mei 2024 dan ditetapkan tersangka.
"Dua dari tiga orang ini sudah kami amankan, inisial AB (49) laki-laki dan yang kedua inisial J (26) laki-laki dan satu orang yang terdapat di video inisial D, namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," ujar Dhanar di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan narkoba. Sementara J setelah ditelusuri lebih dalam ternyata pernah mencuri di sekitar Istiqlal.