"Telah menggelar gelar perkara dan telah menetapkan Saudara V (Virgoun) dan teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Senin (24/6/2024).
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka.
Diketahui, Virgoun ditangkap di salah satu kos di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) dini hari. Penyidik menyita barang bukti berupa sabu beserta alat isap saat penangkapan itu.
“Barang bukti yang kami amankan adalah narkotika jenis sabu. Untuk beratnya ada 1 klip kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.