Virus Corona Mewabah, Salon di Jakarta Harus Tutup hingga 19 April

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi Monas (dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penutupan tempat hiburan akibat virus Corona. Penutupan itu diperpanjang hingga 19 April 2020.

Awalnya, penutupan berakhir pada 3 April 2020. Namun, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menjelaskan terdapat empat kegiatan usaha tambahan yang akan dilakukan penutupan sementara, salah satunya salon.

"Melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara 4 kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan Covid-19," kata Cucu, Sabtu (4/4/2020).

Untuk mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19). Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.

"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan," kata Cucu.

Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:
1. Klab Malam;
2. Diskotek;
3. Pub/Musik Hidup;
4. Karaoke Keluarga;
5. Karaoke Executive;
6. Bar/Rumah Minum;
7. Griya Pijat;
8. Spa (Sante Par Aqua);
9. Bioskop;
10. Bola Gelinding;
11. Bola Sodok;
12. Mandi Uap;
13. Seluncur;
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa;

Sementara 4 lokasi tambahan lainnya yang dilakukan penutupan sementara sebagai berikut :
15. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga;
16. Gelanggang Rekreasi Olahraga;
17. Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut,
18. Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
7 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
10 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Internasional
1 tahun lalu

Muncul Covid Varian XEC yang Jauh Lebih Menular dari Omicron, Apa Saja Gejalanya?

Internasional
2 tahun lalu

Eks Menkes Vietnam Dibui 18 Tahun gara-gara Skandal Suap Pengadaan Alat Tes Covid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal