TANGERANG, iNews.id - AG (15), anak perempuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora dieksekusi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang. Putusan AG divonis 3,5 tahun penjara inkrah usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi.
Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi menuturkan, AG tiba di LPKA Tangerang pada Rabu (14/6/2023) pukul 12.30 WIB. AG datang dengan keluarga dan kuasa hukumnya Mangatta Toding Alo.
“Iya betul dieksekusi di sini, baru datang pukul 12.30 WIB, ditemani kuasa hukumnya. Keluargannya sedang perjalanan,” ujar Pratiwi, Rabu, (14/6/2023).
Pratiwi menuturkan, setiba di LPKA Kelas I Tangerang AG langsung melakukan registrasi dan cek kesehatan.
“Kemudian setelah itu kita cek kesehatannya, karena dia perempaun kita cek test pack apakah positif atau negatif, kan tetap hari-hati juga. Test urinenya narkoba atau tidak,” ucapnya.
Pratiwi pun memastikan pihaknya tidak akan memperlakukan khusus kepada AG. Dia pun ditempatkan bersama warga binaan lainnya.
“Tidak ada perlakuan khsusus, sama semua. Mungkin nanti hanya 2, nanti ada lagi yang pindahkan ke sini, biar ada temennya. Jadi AG dan pelaku lain. Satu lagi belum tahu namannya,” katanya.