JAKARTA, iNews.id - Pengacara anak AG, Bhirawa J Arifi menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan sebagai respons atas ditolaknya banding atas vonis 3,5 tahun penjara kliennya. AG diyakini tak bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Pada hari ini kami dari tim penasehat hukum anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan," ujar Bhirawa pada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, poin memori kasasi yang diajukan sama dalam pleidoi saat persidangan dahulu. Anak AG diyakini tak terlibat ataupun tak bersalah dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
"Pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan, ditetapkan agar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 pada ada pasal 55," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya menghormati putusan banding sebagaimana disampaikan Hakim PT DKI Jakarta, hanya saja tetap melakukan upaya hukum sesuai undang-undang. Pihaknya bakal terus melakukan upaya agar kliennya bisa dibebaskan dari tuduhannya.
"Kita tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke MA, kita akan fight sampai akhir. Karena kami sangat yakin anak AG tidak bersalah, anak AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman seperti sekarang ini," katanya.