Lanjut Fahri, misalkan Kejaksaan Negeri Jakpus, Jakut dan Jaktim menggunakan metode pembayaran denda tilang secara online. Tiga wilayah itu juga menggunakan metode pengembalian barang bukti melalui kantor PT Pos dan Giro.
Kemudian Kejaksaan Negeri Jaksel menggunakan metode pengembalian barang bukti dan pengembalian sisa denda tilang melalui Drive Thru.
"Kejaksaan Negeri Jakbar melalui metode pembayaran denda tilang di loket Koperasi KN Jakbar dan pengembalian barang bukti melalui PT Pos Dan Giro," kata Fahri.