JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengundur penyerahan barang bukti tilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta. Hal tersebut dilakukan guna menghindari penyebaran virus corona saat berkerumun maupun bertemu orang.
"Kejaksaan Negeri (KN) mengundurkan lagi waktu pelaksanaan pemberian pelayanan kepada pelanggar di Kantor KN (waktu pelaksanaan itu meliputi) pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Rabu (1/4/2020)
Semula, pelayanan itu dibuka tanggal 3 April 2020 kini diundur hingga waktu yang tidak bisa ditentukan. Meski begitu, Fahri mengatakan untuk sidang tilang di Pengadilan Negeri wilayah DKI Jakarta tetap berlangsung tanpa dihadiri para pelanggar lalu lintas.
"Pengadilan Negeri wilayah DKI tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma nomor 12 tahun 2016 setiap hari Jumat di setiap Minggunya," kata Fahri.
Meski begitu, Fahri mengatakan Kejaksaan Negeri di wilayah DKI memiliki bermacam-macam metode untuk masyarakat. Metode itu berkaitan dengan pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang dan pengembalian sisa denda tilang.