JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal menyiapkan uji publik terkait rencana pengaturan jam kerja sebagai langkah menekan angka kemacetan di Ibu Kota. Uji publik akan melibatkan kementerian, lembaga, hingga asosiasi terkait.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan uji publik merupakan sarana untuk menampung seluruh usulan agar kemacetan lalu lintas di Jakarta bisa ditekan.
"Tapi dalam tataran implementasi kami juga melakukan kajian dalam sudah dilakukan FGD (Focus Group Discussion) dengan pakar, kami libatkan juga temen-teman Kemenhub. Dari hasil FGD kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba tetapi kami harus lakukan namanya uji publik dengan melibatkan semua asosiasi," ujar Syafrin di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Syafrin mengatakan terkait uji publik tengah didesain oleh jajarannya yang nanti akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Nah ini sekarang sedang kami desain uji publiknya, sehingga nanti dari hasil uji publiknya seperti apa kemudian kami sampaikan ke Pak Gubernur untuk disampaikan pengaturan jam kerja," ucapnya.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan pihaknya terus melakukan kajian mendalam terkait rencana penerapan kebijakan pengaturan jam kerja.
"Ini kita harus hati-hati karena tidak hanya di level Pemprov tapi juga di level pemerintah pusat ada juga regulasi. Oleh sebab itu ini yang kami terus lakukan kajian mendalam terhadap itu," tuturnya.