“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar 8 sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” ucap Jodi.
Menurut Jodi, Menko Luhut juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan. Semua kebijakan diminta dipikirkan dengan matang.
"Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, untuk dicari jalan tengah yang paling baik. Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Kita semua bekerja sama dengan baik kok,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta agar KRL disetop sementara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penumpang di KRL dinilai bisa meningkatkan resiko penularan virus Corona atau Covid-19.
Anies mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN untuk mengurangi jam operasi kereta api ataupun KRL Comuterline, selama masa penerapan PSBB.