"Kami suruh bawa lagi sampahnya untuk dijadikan barang bukti, kemudian kami mintai KTP-nya. Lalu kami lakukan BAP di Kantor Kecamatan Tambun Selatan," ujar dia.
Saat dibawa, para pelaku dicatat data dirinya sebelum akhirnya menandatangani surat perjanjian di atas materai. Nantinya, apabila para pelaku melakukan perbuatannya kembali, mereka akan langsung disanksi melalui prosedur tindak pidana ringan.
"Kami masih berikan mereka kesempatan. Tadi kami minta tanda tangan di surat pernyataan. Kalau kedapatan lagi buang sampah sembarangan, langsung tipiring," katanya.