BEKASI, iNews.id - Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Bekasi belum cair. Dia tak menampik pencairan dana THR berpotensi tersendat lantaran menunggu proses administrasi yang masih berlangsung.
Hal ini mengingat proses pencairan dana THR membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang ditandatangani oleh Wali Kota. Sementara, Tri Adhianto hingga sekarang masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) yang tak dapat menandatangani Perwal.
"Kalau sesuai ketentuan kan harus ada izin. Jadi proses itu dijalankan saja. Mungkin agak terlambat di bagian administrasi saja," kata Plt Wali Kota Tri Adhianto di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi dikutip Selasa (19/4/2022).
Meski demikian, Tri memastikan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah teknis dan anggaran demi mencairkan hak para pegawai. Hanya saja, Pemkot Bekasi masih menunggu adanya keputusan dari pemerintah pusat soal administrasi untuk mencairkan dana tersebut.
"Pemkot Bekasi memang sudah disiapkan sebetulnya, tetapi tinggal menunggu atensi dari pemerintah pusat," tuturnya