Hal senada diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Bekasi Nadih Arifin. Menurutnya Pemkot Bekasi saat ini memang sudah menyiapkan draf mengenai Perwal. Oleh karena tidak adanya Perwal maka dibutuhkan persetujuan dari Kemendagri untuk mencairkan ada THR.
"Jadi nanti Perwalnya oleh bagian hukum dikirim ke biro hukum provinsi, terus dari biro hukum provinsi nanti akan dikirimkan ke Kemendagri. Apabila sudah, maka bisa langsung dicairkan," kata Nadih.
Nadih tak merinci soal berapa anggaran yang disediakan Pemkot Bekasi terkait dana THR. Menurutnya jumlah anggaran masih dalam perhitungan.
"Teknisnya lagi dihitung, soalnya kan anggaran dari pusat juga," tuturnya.