Wagub DKI Sebut Satgas Wilayah hingga RT Berwenang Awasi Tempat Makan

Antara
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Satgas Covid-19 di setiap wilayah hingga tingkat RT berwenang mengawasi aktivitas pengunjung di tempat makan. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota yang mengatur sejumlah hal termasuk operasional tempat usaha. Pengunjung di warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.

Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan yang sama juga berlaku di rumah makan, kafe, dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup dengan kapasitas maksimal yang diperbolehkan 25 persen. Pengunjung dan pedagang atau karyawan juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.

Namun untuk restoran, kafe, dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat. Mereka hanya dibolehkan membuka layanan antar dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Peraturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Hujan Guyur Monas di Malam Tahun Baru, Sebagian Pengunjung Tinggalkan Lokasi 

Nasional
2 hari lalu

Stok Beras di Jakarta 290.000 Ton, Dirut Bulog: Nggak Usah Takut Kalau Berasnya Habis

Megapolitan
5 hari lalu

Libur Panjang Natal, Jalan Sudirman Terpantau Lengang

Nasional
7 hari lalu

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal