Imam juga menghimpun aduan dari masyarakat bahwa biaya study tour cenderung mahal dan memberatkan. Sementara orang tua terpaksa membolehkan karena takut anak kecewa jika tidak ikut.
"Banyak juga aduan dari wali murid biaya study mahal, walaupun tidak wajib tetapi bagaimana perasaan anak-anak kita bila tidak ikut, mereka bisa kecil hati," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/278-Huk Tentang Kegiatan Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang memperketat izin study tour. SE diteken Wali Kota Depok Mohammad Idris per tanggal 13 Mei 2024.
Sekolah yang ingin mengadakan study tour harus mengajukan izin ke Dinas Pendidikan dan kepolisian.