Wali Kota Bekasi Pastikan Tegas Sanksi Pelanggar Prokes, Termasuk Restoran Milik Anaknya

Abdullah M Surjaya
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (Foto: Wisnu Yusep).

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairah menyampaikan, setelah mendapatkan informasi dan pengaduan masyarakat melaui media sosial tentang pelanggaran kepatuhan terhadap prokes, timnya langsung menyegel tempat usaha tersebut.

"Tindak lanjut dan petugas menyegel tempat usaha pelanggar prokes," katanya. 

Sebelumnya petugas mendatangi Omma Restaurant Pukul 22.30 WIB dan langsung menemui Assisten Manager Operasional. Petugas memberitahukan perihal pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut.

Pelanggaran Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bekasi dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 556/658/SET.COVID-19. Setelah dilakukan pemberitahuan perihal pelanggaran akhirnya pihak tempat usaha bersedia disegel oleh pihak Satpol PP Kota Bekasi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Kuliner
22 hari lalu

Klarifikasi TikToker Saturdeps usai Serang Restoran Ivan Gunawan, Pengakuannya Mengejutkan!

Seleb
22 hari lalu

King Abdi Murka Restoran Miliknya dan Ivan Gunawan Dihina TikToker!

Seleb
22 hari lalu

Komentar Pedas Ivan Gunawan usai TikToker Saturdeps Hina Restoran Miliknya

Kuliner
22 hari lalu

Restoran Nasi Kulit Mak Igun Dituduh Sepi, Ivan Gunawan Angkat Bicara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal