Wali Kota Depok Larang Buka Puasa Bersama di Masjid

Irfan Ma'ruf
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang buka puasa bersama di Masjid dan Mushala selama Ramadan. Aturan itu tertuang dalam surat edaran mengenai penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

"Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, mushola dan tempat lainnya ditiadakan," tulis Idris dalam surat edaran tersebut, Kamis (8/4/2021).

Meski begitu, Idris memperbolehkan salat Tarawih di Masjid atau Mushala dengan ketentuan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kemudian jarak antarjemaah diatur minimal satu meter. 

Jemaah salat Tarawih wajib mengenakan masker dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Jemaah juga harus merupakan warga setempat yang dapat diidentifikasi status kesehatannya dan tidak sedang dalam status positif aktif Covid-19.

"Bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia yang kurang sehat, sebaiknya shalat di rumah saja," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kaki Manusia Ditemukan di Kali Grogol Depok, Diduga Korban Kesadisan Saepul si Pelaku Mutilasi

14 hari lalu

Kelakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok, Jual Motor dan HP Korban di Facebook

17 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi di Depok Diduga Anggota Komunitas Gay

17 hari lalu

Tampang Saepul Pelaku Mutilasi Mayat Pria Tanpa Kaki di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal