Wali Kota Depok Larang Buka Puasa Bersama di Masjid

Irfan Ma'ruf
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang buka puasa bersama di Masjid dan Mushala selama Ramadan. Aturan itu tertuang dalam surat edaran mengenai penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

"Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, mushola dan tempat lainnya ditiadakan," tulis Idris dalam surat edaran tersebut, Kamis (8/4/2021).

Meski begitu, Idris memperbolehkan salat Tarawih di Masjid atau Mushala dengan ketentuan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kemudian jarak antarjemaah diatur minimal satu meter. 

Jemaah salat Tarawih wajib mengenakan masker dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Jemaah juga harus merupakan warga setempat yang dapat diidentifikasi status kesehatannya dan tidak sedang dalam status positif aktif Covid-19.

"Bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia yang kurang sehat, sebaiknya shalat di rumah saja," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Masjid Terbesar Australia Dapat Ancaman, Ada Tulisan Bunuh Muslim

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Depok 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
5 hari lalu

22 Masjid di Bekasi Gelar Tarawih Perdana Malam Ini, Catat Lokasinya!

Nasional
5 hari lalu

Program Peduli Masjid KEK MNC Lido City Kembali Hadir, Kali Ini di Ciburuy Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal