Wali Kota Depok Tegaskan Kepala Daerah Berhak Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin

Muhammad Refi Sandi
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan kepala daerah berhak menertibkan kotanya dari alat peraga kampanye (APK) maupun atribut partai politik lainnya yang tak berizin. (Foto: iNews/ Iyung Rizki)

Diketahui, SE ditujukan kepada ketua DPC atau DPD parpol se-Kota Depok, ketua organisasi masyarakat hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok. SE itu diteken langsung oleh Idris.

Penertiban merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang berbunyi: 

1. Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya diatas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan kecuali mendapatkan izin/rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2. Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Amankan Terduga Pelaku Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok, Ini Sosoknya

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Ungkap Daftar 10 Sekolah di Depok yang Terima Ancaman Bom

Megapolitan
1 hari lalu

Terungkap! Ini Isi Email Ancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal