Wali Kota Depok Tegaskan Kepala Daerah Berhak Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin

Muhammad Refi Sandi
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan kepala daerah berhak menertibkan kotanya dari alat peraga kampanye (APK) maupun atribut partai politik lainnya yang tak berizin. (Foto: iNews/ Iyung Rizki)

Diketahui, SE ditujukan kepada ketua DPC atau DPD parpol se-Kota Depok, ketua organisasi masyarakat hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok. SE itu diteken langsung oleh Idris.

Penertiban merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang berbunyi: 

1. Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya diatas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan kecuali mendapatkan izin/rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2. Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Gagas Politik Akuntabel: Partai Harus Siap Diperiksa Rakyat

Nasional
4 hari lalu

Hadiri Rakernas Partai Perindo, Menag Ingatkan Keihklasan dan Ketulusan Pengabdian Jadi Kunci 

Nasional
4 hari lalu

Partai Perindo Luncurkan Laporan Kinerja Anggota DPRD, Babak Baru Politik Transparan

Nasional
4 hari lalu

Hary Tanoesoedibjo: Pemimpin Berintegritas Mampu Beri Kebijakan Berkualitas Buat Masyarakat Naik Kelas

Nasional
12 hari lalu

Mengimajinasikan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal