Diketahui, SE ditujukan kepada ketua DPC atau DPD parpol se-Kota Depok, ketua organisasi masyarakat hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok. SE itu diteken langsung oleh Idris.
Penertiban merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang berbunyi:
1. Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya diatas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan kecuali mendapatkan izin/rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.