Warga Bekasi Dikeroyok saat Lerai Tawuran, Terima 7 Jahitan

Jonathan Simanjuntak
Polisi menangkap 10 pelaku tawuran di Gang Delima, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang menyebabkan satu warga terluka. (Foto: MPI)

Kesepuluh pelaku di antaranya BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17). Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.

“Sebanyak 10 orang ini terdiri atas dewasa 4 orang dan 6 orang anak anak. Diancam dengan pidana penjara 12 tahun,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Tawuran Warga Pecah di Terowongan Manggarai, Penumpang KRL Terdampak Gas Air Mata

Megapolitan
3 hari lalu

Jangan Ditiru! Remaja di Jaktim Tawuran Pakai Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Megapolitan
3 hari lalu

2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru

Megapolitan
17 hari lalu

Viral Pria Disekap Orang Ngaku Intel di Plaza Pondok Gede, Uang dan Motor Digasak  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal