BOGOR, iNews.id - Masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin melaksanakan mudik Lebaran bisa menitipkan kendaraan di kantor polisi maupun TNI. Penitipan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
"Kalau misalkan mudik nanti silahkan lapor ke kantor polisi terdekat, lapor ke kantor TNI terdekat. Datakan kendaraan yang mau dititipkan kepada kantor polisi atau TNI," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (21/3/2025).
Selain itu, masyarakat yang juga akan meninggalkan rumahnya untuk mudik akan diberikan tanda berupa stiker khusus. Nantinya, rumah tersebut mendapat pantauan dari TNI-Polri dan aparatur setempat.
"Rumah yang ditinggalkan nanti akan kita pasangin stiker bahwa rumah ini dalam pantauan aparat keamanan baik itu TNI, Polri dan Pemda," katanya.