JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat bernomor SR.02.04/II/1496/2021 terkait pelaksanaan vaksinasi tahap III di wilayah DKI Jakarta, yang diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas.
Surat tersebut mengenai tanggapan atas permohonan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bernomor 6209/-1.772 tanggal 5 Juni 2021 terkait persetujuan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta.
Sehingga dengan keluarnya surat yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 7 Juni 2021 tersebut, maka warga DKI usia 18 tahun ke atas bisa vaksinasi Covid-19.
“Saudara dapat segera melakukan koordinasi dan kerja sama untuk perluasan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan jajaran TNI, Polri, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing,” dalam surat yang diterima, Selasa (8/6/2021).
Dalam surat Kemenkes ada tiga poin yang menjadi perhatian sehingga dikeluarkan izin vaksinasi Covid-19 bagi kelompok usia 18 tahun ke atas ini.
Pertama, berdasarkan data yang masuk ke Kemenkes per 6 Juni 2021, total kasus positif Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019 orang), dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6%) dan kematian sebanyak 7.438 kasus (bertambah 15 orang), dimana 35% kasus positif aktif dengan gejala sedang sampai dengan kritis membutuhkan perawatan di rumah sakit.
“Persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62% (lebih dari 5%). Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi,” bunyi surat tersebut.
Kedua, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan. Namun, pelaksanaannya masih terbatas, yaitu hanya pada sasaran yang tinggal di kawasan permukiman kumuh saja.