Warga Keluhkan Trotoar di Johar Baru Jakpus Jadi Tempat Jual Hewan Kurban

Giffar Rivana
Trotoar di Johar Baru Jakpus (foto: MPI)

Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta seluruh pedagang hewan kurban tidak memakai fasilitas umum seperti taman, trotoar dan drainase saluran air sebagai tempat berjualan.

"Kami mengacu pada (Perda) ketertiban umum No 8 Tahun 2017. Pedagang tidak boleh dagang di fasilitas umum seperti trotoar, taman," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba.

Purba mengatakan, Satpol PP tidak akan menoleransi hal-hal yang melanggar aturan. Pedagang hewan kurban yang tetap berdagang di lokasi yang melanggar akan ditertibkan.

"Yang melanggar akan kami tindak namun secara persuasif," kata Tumbur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Reuni 212 Digelar di Monas Hari Ini, 2.511 Aparat Gabungan Dikerahkan

Nasional
5 hari lalu

MNC Peduli dan MNC University Gelar Pelatihan Kecerdasan Buatan ke PMR se-Jakarta Pusat

Megapolitan
8 hari lalu

Kesal Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Pakai Goloknya Sendiri

Megapolitan
13 hari lalu

Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal