JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira untuk warga ber-KTP luar DKI Jakarta bisa ikut vaksinasi di fasilitas kesehatan di Ibu Kota. Syaratnya hanya perlu surat domisili.
"Cukup dengan surat domisili DKI atau keterangan domisili dari RT. Selain itu, beraktivitas di Jakarta dibuktikan dengan surat keterangan kerja," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Dwi Oktavia saat dihubungi MNC, Rabu (23/6/2021).
Dwi mengatakan warga non-DKI yang dimaksud yang berada di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Bodetabek juga sudah boleh 18+," tuturnya.
Lebih lanjut, warga masyarakat dapat mengakses aplikasi Jaki untuk proses pendaftaran serta prosedur lainnya.
"Akses Lewat JAKI aja," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menargetkan vaksinasi 100.000 dosis per hari untuk dua bulan kedepan. Adapun langkah tersebut untuk mencapai herd immunity pada bulan Agustus 2021 nanti.