Warga Luar Daerah di Jakarta Bisa Vaksinasi Covid-19, Begini Caranya

Muhammad Refi Sandi
Vaksinasi Covid-19 bisa didapat warga di luar Domisili DKI Jakarta (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira untuk warga ber-KTP luar DKI Jakarta bisa ikut vaksinasi di fasilitas kesehatan di Ibu Kota. Syaratnya hanya perlu surat domisili.

"Cukup dengan surat domisili DKI atau keterangan domisili dari RT. Selain itu, beraktivitas di Jakarta dibuktikan dengan surat keterangan kerja," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Dwi Oktavia saat dihubungi MNC, Rabu (23/6/2021). 

Dwi mengatakan warga non-DKI yang dimaksud yang berada di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Bodetabek juga sudah boleh 18+," tuturnya. 

Lebih lanjut, warga masyarakat dapat mengakses aplikasi Jaki untuk proses pendaftaran serta prosedur lainnya. 

"Akses Lewat JAKI aja," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menargetkan vaksinasi 100.000 dosis per hari untuk dua bulan kedepan. Adapun langkah tersebut untuk mencapai herd immunity pada bulan Agustus 2021 nanti. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

16 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

26 hari lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

30 hari lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal