Arlan juga membantah tudingan bahwa tidak ada koordinasi dengan pihak BRIN dalam proses penetapan status jalan ini. Ia mengatakan bahwa koordinasi sudah dilakukan sejak proses pelebaran jalan beberapa tahun lalu.
Lebih lanjut, Arlan menjelaskan bahwa BRIN memang telah meminta perubahan trase Jalan Raya Serpong-Parung sejak lama. Alasannya adalah karena alasan keamanan dan banyaknya pusat penelitian di kawasan BRIN yang dikhawatirkan membahayakan masyarakat.
Sebagai solusinya, BRIN membangun Jalan Lingkar Baru di atas lahan mereka dan meminta pertukaran aset dengan Jalan Raya Serpong-Parung. Pertukaran aset ini bertujuan untuk meresmikan status Jalan Lingkar Baru sebagai Jalan Provinsi.
Namun, pertukaran aset ini belum resmi dilakukan karena pihak BRIN belum menyelesaikan persyaratan yang diajukan oleh PUPR Banten, yaitu perbaikan persimpangan di Jalan Lingkar Baru untuk menghindari kemacetan.
"Kita minta ada perbaikan persimpangannya yang di jalan lingkar baru, yang di pertigaanya itu. Belum resmi, jadi kita masih minta syarat itu tolong diperbaiki persimpangannya agar manuver kendaraan besar jangan sampai menimbulkan kemacetan," tuturnya.