Warkop dan Toko Kosmetik di Jaksel Jual Obat Keras Tanpa Izin, 2 Orang Ditangkap!

Ari Sandita Murti
Ilustrasi penangkapan pelaku (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat menjual obat-obatan psikotropika atau golongan G tanpa izin di Jakarta Selatan. Selain mengamankan obat-obatan, polisi juga menangkap dua orang penjualnya.

"Berawal dari informasi masyarakat sehingga anggota mendatangi dua lokasi di Jagakarsa dan Pasar Minggu. Kami amankan dua orang berikut barang buktinya golongan G atau psikotropika tanpa izin," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, dua lokasi tersebut bermodus warung kopi dan toko kosmetik. Namun, warkop dan toko kosmetik itu malah menjual obat keras tanpa izin.

Meski tak didapati aktivitas jual beli saat polisi mendatangi dua lokasi itu, tetapi aparat menemukan barang-barang yang dipersoalkan tersebut.

Murodih mengklaim, masyarakat sekitar sudah resah dengan aktivitas jual beli barang-barang tersebut tanpa izin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Heboh Bayi Dibuang di Selokan Jaksel, Ortunya Kok Tega?

Nasional
11 hari lalu

Tega! Ini Alasan Ayah Juna Siksa dan Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel

Megapolitan
20 hari lalu

Penampakan Bus Transjakarta Tabrak Toko di Jaksel, Kondisi Porak-poranda

Megapolitan
23 jam lalu

Sentra Fauna Jakarta di Lenteng Agung Hampir Rampung, Oktober Bisa Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal