Tega! Ini Alasan Ayah Juna Siksa dan Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel

Riyan Rizki Roshali
EF alias YA (40) dan SNK (42), orang tua bocah disiksa di Pasar Kebayoran Lama ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap EF alias YA (40) atau sosok yang dikenal dengan nama Ayah Juna dan SNK (42). Keduanya diketahui terlibat kasus dugaan penganiayaan anak MK (7) yang ditemukan penuh luka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Menurut Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, EF tega menyiksa anak MK lantaran dianggap nakal.

“Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal. Namun kami tegaskan, apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” kata Nurul dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Diketahui korban memiliki kembaran. Namun hanya satu anak yang disiksa olehnya. Lantas, apa alasan mereka hanya menyiksa salah satu anak kembar itu?

“Terkait pertanyaan mengapa hanya AMK yang menjadi korban kekerasan sementara saudara kembarnya tidak, sampai saat ini kami masih mendalami melalui pemeriksaan lanjutan, observasi psikologis, serta pengumpulan keterangan saksi. Polri berhati-hati agar tidak menimbulkan stigma atau dampak psikologis tambahan bagi anak-anak,” tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pria Aniaya Pacar di Depok Ditangkap, Kesal Ajakan Berbuat Kriminal Ditolak

Megapolitan
25 hari lalu

Viral Kepala SPPG di Bekasi Diduga Lecehkan dan Aniaya Bawahan, Polisi Telusuri

Megapolitan
1 bulan lalu

Modus Beli Jajan, Pria di Jaksel Curi 2 Ponsel di Warung

Nasional
2 bulan lalu

Oknum TNI Pemukul Staf Zaskia Adya Mecca Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal