Warung Makan dan Restoran yang Langgar PSBB Akan Ditindak Tegas

Antara
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menyisir warung makan dan restoran agar mematuhi aturan PSBB corona. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan menindak tegas warung makan dan restoran yang kembali melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Saat ini Pemkot Jakarta Timur hanya sebatas mengimbau agar warung makan dan restoran mematuhi aturan PSBB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur, Firman mengatakan imbauan dilakukan dengan menempel stiker di setiap warung makan dan restoran. Stiker tersebut bertuliskan 6 poin ketentuan penjualan dan makanan selama PSBB.

"Penempelan hari ini baru bersifat imbauan saja, tapi kalau masih dilanggar akan ada tindakan tegas," ujar Firman saat menyisir rumah makan dan restoran di kawasan Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020).

Dia menuturkan, penempelan stiker imbauan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang ketentuan berjualan makanan dan minuman selama PSBB.

"Pemberian stiker kepada masyarakat, khususnya tempat makan karena masih ada yang makan di tempat," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal