Warung Makan dan Restoran yang Langgar PSBB Akan Ditindak Tegas

Antara
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menyisir warung makan dan restoran agar mematuhi aturan PSBB corona. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan menindak tegas warung makan dan restoran yang kembali melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Saat ini Pemkot Jakarta Timur hanya sebatas mengimbau agar warung makan dan restoran mematuhi aturan PSBB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur, Firman mengatakan imbauan dilakukan dengan menempel stiker di setiap warung makan dan restoran. Stiker tersebut bertuliskan 6 poin ketentuan penjualan dan makanan selama PSBB.

"Penempelan hari ini baru bersifat imbauan saja, tapi kalau masih dilanggar akan ada tindakan tegas," ujar Firman saat menyisir rumah makan dan restoran di kawasan Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020).

Dia menuturkan, penempelan stiker imbauan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang ketentuan berjualan makanan dan minuman selama PSBB.

"Pemberian stiker kepada masyarakat, khususnya tempat makan karena masih ada yang makan di tempat," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Health
13 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
13 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
13 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Health
13 hari lalu

Apakah Covid-19 Varian Cicada Mematikan? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal