JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan sepuluh orang tersangka pencurian dan satu orang penadah atas kasus pencurian spion mobil mewah yang terjadi di Jalan Rawa Kepa, Tomang, Jakarta Barat. Para pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian spion mobil mewah yang sering beraksi di wilayah Jakarta Barat, Tangerang dan Depok.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut tiga wilayah tersebut rawan pencurian spion mobil karena pelaku sudah beraksi setahun.
Ady menyebut keuntungan yang biasa mereka raup dari penjualan satu spion beriksar Rp350.000. Ada pun jenis kendaraan yang mereka bidik yakni spion mobil Avanza, Innnova, Fortuner dan Pajero.
"Uang hasil pencuriannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dari KTP mereka rata-rata tidak bekerja," tuturnya.
Diketahui, kesepuluh orang tersangka itu yakni HH (17), FE (16), MR (16), IAS (21), DlSKI (24), FDA (23), SG (19), DS (26). Sementara MY (37) dan AF (21) berperan sebagai penadah.
Ady juga menyebut, satu orang dari tersangka berinisial HH (17) merupakan seorang residivis. HH pernah berususan dengan hukum pada 2016 dengan kasus yang sama. Saat itu, HH hanya menjalani masa hukuman empat bulan lantaran masih di bawah umur.