Waspada, Ini 3 Wilayah Rawan Pencurian Spion Mobil 

Dimas Choirul
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut para pelaku sudah beraksi setahun (Foto: Dimas Choirul)

Ada pun kedelapan pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara dua orang penadah dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. "Penadahan yang dijadikan kebiasaan untuk cari keuntungan," tuturnya.

Sebelumnya, aksi pencurian ini terekam kamera CCTV dan di-unggah ke media sosial (medsos) Instagram oleh @jakarta.terkini.

Dalam video tersebut, tampak satu pelaku tanpa menggunakan masker memanjat pagar dan mengambil spion mobil yang terparkir di garasi rumah. Bahkan, pelaku mengambil spion dengan cara menaiki pager dan berdiri di kap mobil tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci

Megapolitan
4 hari lalu

Suami Pura-pura Beli Bakso, Istri Gasak Uang Pedagang dari Laci Gerobak di Jakbar

Megapolitan
7 hari lalu

Viral Aksi Pria Curi Raket Padel di Jaksel, Polisi Amankan Pelaku

Megapolitan
12 hari lalu

Kebakaran Hebat Gudang di Kalideres, 18 Mobil Damkar Dikerahkan ke Lokasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal