Waspada, Ini 3 Wilayah Rawan Pencurian Spion Mobil 

Dimas Choirul
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut para pelaku sudah beraksi setahun (Foto: Dimas Choirul)

Ady juga menyebut, satu orang dari tersangka berinisial HH (17) merupakan seorang residivis. HH pernah berususan dengan hukum pada 2016 dengan kasus yang sama. Saat itu, HH hanya menjalani masa hukuman empat bulan lantaran masih di bawah umur.

Ada pun kedelapan pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara dua orang penadah dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. "Penadahan yang dijadikan kebiasaan untuk cari keuntungan," tuturnya.

Sebelumnya, aksi pencurian ini terekam kamera CCTV dan di-unggah ke media sosial (medsos) Instagram oleh @jakarta.terkini.

Dalam video tersebut, tampak satu pelaku tanpa menggunakan masker memanjat pagar dan mengambil spion mobil yang terparkir di garasi rumah. Bahkan, pelaku mengambil spion dengan cara menaiki pager dan berdiri di kap mobil tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kronologi Kebakaran Posko GRIB Jaya di Jakbar, Apa Penyebabnya?

12 jam lalu

Kebakaran Hanguskan Posko GRIB Jaya di Jakbar, 40 Personel Damkar Diterjunkan

1 hari lalu

Vilmei Ungkap Modus Karyawan Curi Uang Rp1,2 Miliar, Bikin Geleng-Geleng Kepala!

2 hari lalu

Jembatan Tegal Alur Sempat Dibongkar, Pramono Janji Bangun lagi yang Permanen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal