"Tapi rumah yang dihuni tanggung jawab dari penghuni itu sendiri. Jadi yang harus melalukan secara mandiri itu ya si pemilik rumah. Jadi dia membersihkan, menutup, mengubur, mendaur ulang, menguras, itu harus dilakukan oleh penghuni rumah tersebut," kata Risma.
Risma melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan rutin tiga kali setiap minggunya untuk menekan angka penularan DBD di wilayah Jakarta Pusat.
"Kan memang kader-kader (Jumantik) itu di bawah lurah, sehingga lurah yang menggerakkan masyarakat atau kader untuk melakukan PSN (pemberantasan sarang nyamuk). Ada yang satu minggu dua kali, ga ada yang satu Minggu sekali, ga ada yang namanya sekali, minimal seminggu dua kali, ditingkatkan untuk memberantas DBD," ujar.