Waspada, Penipuan Bermodus Tawaran Kerja di Luar Negeri Bertebaran di Medsos

Putra Ramadhani Astyawan
Polres Bogor membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) di Parung Panjang. (Foto: Ist)

Salah satu korban menelepon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang. Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat korban beserta terlapor L dengan barang bukti seperti dua paspor korban, satu lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban dan lainnya.

"Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg," tuturnya.

Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Jalur Puncak Diserbu Wisatawan Jakarta di Libur Lebaran, Ini 5 Titik Rawan Macet

Megapolitan
27 hari lalu

ASN BPK Diduga Aniaya ART di Bogor, Korban Luka di Kepala hingga Punggung

Nasional
29 hari lalu

Gandeng KP2MI, Finnet Gagas Transformasi Layanan Digital Pekerja Migran

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal