Pemerintah Indonesia menerapkan larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang efektif berlaku mulai 6-17 Mei 2021 untuk mencegah lonjakan kasus covid-19. Rusli menuturkan saat ini peraturan larangan mudik sudah dikeluarkan dan diberlakukan.
"Dan yang terpenting adalah penegakan kepatuhan masyarakat," ucapnya.
Untuk mengedepankan penegakan dan pengawasan selama aturan larangan mudik, Rusli mengatakan rute dan simpul-simpul mudik harus dijaga dengan ketat dengan sistem bergilir sehingga 24 jam bisa diawasi. Berbarengan dengan itu, pemerintah dan semua pihak juga memberikan rasa nyaman bagi mereka yang terpaksa tidak mudik.