Waterboom Lippo Cikarang Disegel, Polisi: Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan Berat

Abdullah M Surjaya
Polisi dan Pemkab Bekasi menyegel Waterboom Lippo Cikarang karena ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan berat, Senin (11/1/2021). (Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya)

Hendra mengatakan hingga saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Waterboom Lippo Cikarang untuk kemungkinan adanya sanksi lain. Hendra menyesalkan tindakan yang dilakukan pengelola Waterboom Lippo Cikarang tersebut.

Dia mengatakan pengelola menggelar kegiatan dengan memberikan promo besar-besaran tanpa adanya koordinasi dengan Satgas Covid-19 dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi maupun Kodim 0509.

"Bila terbukti ada pelanggaran pidana, maka kami akan terapkan unsur pidana kepada pengelola," ujarnya.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi ini menjelaskan, kerumunan terjadi dikarenakan pengelola memberikan diskon besar. Harga tiket awalnya, Rp95.000 atau disebutkan pengelola Rp50.000 menjadi Rp10.000. Itu menjadi pemicu terjadinya peningkatan jumlah pengunjung hingga menyebabkan kerumunan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban

Megapolitan
11 hari lalu

Penyebab Gempa Dangkal M2,7 Guncang Bekasi, Ini Penjelasan BMKG

Megapolitan
14 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita

Megapolitan
14 hari lalu

Mahasiswa Tewas dalam Tawuran Bekasi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal