WFO Maksimal 50 Persen, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Melanggar

indra purnomo
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi perkantoran yang melanggar aturan WFO maksimal 50 persen. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -PPKM Level 2 di Jakarta diperpanjang hingga 24 Januari 2022 mendatang. Sejumlah aturan diperketat, termasuk aturan Work From Office (WFO) yakni kapasitas maksimal 50 persen.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut akan ada sanksi bagi perkantoran di Jakarta yang melanggar aturan kapasitas maksimal WFO itu. Dia pun meminta satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengetatan dan penegakan aturan.

"Semua ada sanksi, tentu kami minta juga satgas untuk terus meningkatkan pengetatan, penegakan, dan pemberian sanksi kepada semua unit-unit kegiatan apakah perkantoran, mal, pasar, dan tempat-tempat umum lainnya, termasuk tempat pariwisata apabila didapati melanggar diberi sanksi ya," ujar pria yang biasa disapa Ariza ini di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022).

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Dalam diktum kelima disebutkan, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Usai Demo DPR, Kondisi Lalin Jakarta Pagi Ini Ramai Lancar

5 hari lalu

Pramono Sebut Modifikasi Cuaca di Jakarta Terkendala Kondisi Awan: Tak Semua Bisa Turunkan Hujan

8 hari lalu

Jakarta Tak Cukup Dijelajahi Sehari, Tren Long Staycation Makin Disukai!

10 hari lalu

Bukan Cuma Jakarta, Hujan Juga Guyur Tangsel hingga Bogor Siang Tadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal