WFO Maksimal 50 Persen, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Melanggar

indra purnomo
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi perkantoran yang melanggar aturan WFO maksimal 50 persen. (Foto: Antara)

Sedangkan untuk sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor, kapasitas WFO maksimal 75 persen bagi pekerja yang melayani masyarakat. Pada bagian administrasi kapasitas WFO 50 persen. 

Selanjutnya, bagi sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Resmikan Embung Lapangan Merah, Pramono Sebut Bisa Kurangi Banjir di Jakarta hingga Depok

Nasional
14 hari lalu

Apa Itu Banjir Rob yang Menggenangi Pesisir Jakarta?

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Minta Jajarannya Siaga Banjir Rob, Puncaknya Besok Pagi 

Megapolitan
24 hari lalu

3 Jalur Alternatif Tambun Jakarta, Solusi Ampuh Melibas Kemacetan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal