WFO Maksimal 50 Persen, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Melanggar

indra purnomo
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi perkantoran yang melanggar aturan WFO maksimal 50 persen. (Foto: Antara)

Sedangkan untuk sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor, kapasitas WFO maksimal 75 persen bagi pekerja yang melayani masyarakat. Pada bagian administrasi kapasitas WFO 50 persen. 

Selanjutnya, bagi sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Listrik di Jakarta Mati Serentak Kemarin, Kementerian ESDM Turun Tangan Investigasi

Megapolitan
7 hari lalu

Pramono Klaim WFH ASN Setiap Jumat Efektif Tekan Kemacetan di Jakarta

Megapolitan
7 hari lalu

Pramono Siapkan PPSU Khusus untuk Lanjutkan Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Megapolitan
7 hari lalu

Waspada! Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sore Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal