Lebih jauh Nana menjelaskan anak-anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini merupakan anak jalanan. Modus pelaku dengan menawarkan anak-anak tersebut sebagai foto model namun justru dilecehkan secara seksual.
Setelah disetubuhi anak-anak tersebut diberikan imbalan uang sebesar Rp250.000 hingga Rp1 juta. Namun bagi mereka yang menolak mendapat siksaan dari pelaku.
"Yang tidak mau melayaninya ditempeleng dan ditendang," kata Nana.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul. Lalu satu buah laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua vibrator.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni persetubuhan terhadap anak dibawah umur Pasal 81 Jo 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun penjara. Serta denda maksimal Rp5 miliar.