Saat ini lanjut Gatot, RA masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di rumah tahanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Pelaku masih dalam proses pemeriksaan karena modusnya disembunyikan dengan sengaja, sebab di bagian celana dalam itu ada bentuk khusus jahitan sehingga itu sudah memenuhi unsur 142 UUD Kepabeanan dan kita lakukan penyidikan. Untuk pelaku saat ini kita sudah titipkan di rumah tahanan Kantor Pusat Bea Cukai," tuturnya.
Barang bukti berupa 144,27 gram berlian tersebut saat ini sedang diperiksa dan diidentifikasi di Laboratorium Bea Cukai. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta pidana denda minimal Rp50 juta maksimal Rp5 miliar," kata Gatot.