WNA India Ketahuan Sembunyikan Berlian Rp1,5 Miliar di Celana Dalam, Ngaku Titipan Orang

Isty Maulidya
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang mengamankan warga negara asing (WNA) India berinisial RA (25) karena membawa berlian 144,27 gram senilai kurang lebih Rp1,5 miliar pada Rabu (14/6/2023). (Foto: Istimewa)

Saat ini lanjut Gatot, RA masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di rumah tahanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Pelaku masih dalam proses pemeriksaan karena modusnya disembunyikan dengan sengaja, sebab di bagian celana dalam itu ada bentuk khusus jahitan sehingga itu sudah memenuhi unsur 142 UUD Kepabeanan dan kita lakukan penyidikan. Untuk pelaku saat ini kita sudah titipkan di rumah tahanan Kantor Pusat Bea Cukai," tuturnya.

Barang bukti berupa 144,27 gram berlian tersebut saat ini sedang diperiksa dan diidentifikasi di Laboratorium Bea Cukai. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta pidana denda minimal Rp50 juta maksimal Rp5 miliar," kata Gatot.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
13 hari lalu

Cemburu, Suami Bakar Istri hingga Tewas di Hadapan Anak-Anak

Internasional
14 hari lalu

Dokter yang Viral karena Pukuli Pasien di Tempat Tidur RS Diskorsing

Internasional
15 hari lalu

Viral, Dokter Terpaksa Operasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pinggir Jalan

Internasional
16 hari lalu

Ternyata Ini Penyebab Tur Lionel Messi di India Rusuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal