WNA India Ketahuan Sembunyikan Berlian Rp1,5 Miliar di Celana Dalam, Ngaku Titipan Orang

Isty Maulidya
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang mengamankan warga negara asing (WNA) India berinisial RA (25) karena membawa berlian 144,27 gram senilai kurang lebih Rp1,5 miliar pada Rabu (14/6/2023). (Foto: Istimewa)

Saat ini lanjut Gatot, RA masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di rumah tahanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Pelaku masih dalam proses pemeriksaan karena modusnya disembunyikan dengan sengaja, sebab di bagian celana dalam itu ada bentuk khusus jahitan sehingga itu sudah memenuhi unsur 142 UUD Kepabeanan dan kita lakukan penyidikan. Untuk pelaku saat ini kita sudah titipkan di rumah tahanan Kantor Pusat Bea Cukai," tuturnya.

Barang bukti berupa 144,27 gram berlian tersebut saat ini sedang diperiksa dan diidentifikasi di Laboratorium Bea Cukai. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta pidana denda minimal Rp50 juta maksimal Rp5 miliar," kata Gatot.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Starlink Sulit Masuk India, Elon Musk Sindir Bos Reliance Mukesh Ambani

10 hari lalu

Bandara Soekarno-Hatta Tutup Total Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Potensi Kerugian Rp40 Miliar

16 hari lalu

Merasakan Nuansa India di Tengah Jakarta lewat Diwali Bazaar 2026, Intip Keseruannya!

18 hari lalu

Gedung Penghubung 7 Moda Transportasi di Bandara Soetta Mulai Dibangun, Target Beroperasi Februari 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal