WNA Pakistan Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus, Mengaku sebagai Pengusaha Karpet

Riyan Rizki Roshali
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menjelaskan kasus hipnotis. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Moslem bin Mohram Husein menghipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat (2/6/2023). Dia mengaku sebagai pengusaha karpet.

Tersangka Moslem ditangkap di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia bersama istri dan anaknya masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.

"Pengakuannya sih dia dagang, tapi kalau visa kunjungan ngga mungkin. Ini yang kami undang Imigrasi untuk memastikan itu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Senin (12/6/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Komarudin, WNA Pakistan menggasak uang sebesar Rp5 juta. Selain itu, berdasarkan pengakuannya, uang itu digunakannya untuk makan sehari-hari.

“Uang hasil itu untuk makan keperluan sehari-hari,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Tersangka juga terancam dideportasi ke negara asalnya. 

“Ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung dideportasi,” pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pulang dari Kelab Malam, Perempuan di Jakpus Pingsan di Depan Rumah lalu Meninggal

Nasional
2 hari lalu

Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Megapolitan
8 hari lalu

Heboh Kerangka Manusia di Got Sawah Besar Jakpus, Diduga dari Kuburan China Tua

Megapolitan
9 hari lalu

Mahasiswa Demo Setahun Prabowo-Gibran, Sejumlah Jalan di Jakpus Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal