JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) ditetapkan polisi sebagai tersangka pencurian. Dia mencuri pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan modus hipnotis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan Moslem ditangkap di sebuah apartemen yang menjadi kediamannya bersama anak dan istrinya di French Walk Apartment Lyon Garden Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Kita lakukan penangkapan di apartemennya. Dia tinggal bersama anak dan istrinya itu, di Apartemen French Walk Lyon Kelapa Gading Square,” kata Komarudin, Senin (12/6/2023).
Saat diinterogasi, Moslem mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Berdasarkan paspor, dia pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2021.
“Masih kita koordinasikan dengan imigrasi. Visanya kunjungan, tapi pelaku pengakuannya berdagang,” tutur Komarudin.
Saat ini, Moslem ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 362 KUHP soal pencurian. Moslem juga terancam dideportasi.
“Hukumannya bisa sampai lima tahun. Ancamannya bisa lanjut pidana, atau langsung dideportasi,” tutur Komarudin.
Sebelumnya, viral di media sosial pelaku Moslem datang bersama istri dan anaknya ke warung milik Nunung (52) pada Jumat (2/6/2023). Dia menyodorkan dua lembar uang Rp50.000 kepada Nunung dan berkata “Mamak, tukar fresh”.