WNA Sri Lanka Gunakan Paspor Palsu di Bandara Soetta, Modusnya Bertukar Identitas

Isty Maulidya
Ilustrasi paspor palsu. (Antara)

Namun rupanya awak kabin pesawat curiga dengan penampilan fisik pelaku JP yang berbeda saat check-in dan boarding, pihak maskapai dan aviation security kemudian melaporkannya kepada pihak imigrasi. Kemudian diketahui bahwa paspor yang digunakan pelaku sudah dimodifikasi.

"Tersangka GA melakukan hal tersebut agar data dirinya masuk ke dalam sistem manifest sehingga boarding pass dapat diterbitkan," jelasnya.

Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta terus mengembangkan kasus ini, khususnya keterlibatan tiga orang WNA lainnya yang berperan serta dalam tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka JP, yaitu GA (WN Italia), DT dan VB (WN Sri Lanka).

Berdasarkan data perlintasan, GA diketahui masih berada di Indonesia dan diduga tinggal melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya (overstay). Nama ketiga tersangka telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatanya, JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No.6/2011 tentang Keimigrasian. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Internasional
14 hari lalu

Bencana Tewaskan 618 Orang di Sri Lanka Belum Berakhir, kini Muncul Peringatan Longsor

Internasional
14 hari lalu

Mirip Indonesia! Banjir Sri Lanka Isolasi Warga di Pegunungan, Korban Tewas 618 Orang

Internasional
16 hari lalu

Banjir Dahsyat di Asia Renggut 1.600 Nyawa, PBB Pantau Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal