Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan para pelaku melakukan tindak penipuan dengan memperdaya para tenaga kerja wanita (TKW) tersebut dengan modus Multi Level Marketing (MLM).
"Sistemnya seperti MLM, mereka ada downline, dari Siti misal mengajak temannnya lagi untuk menggadakan uangnya," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/1/2023).
Hengki menuturkan para tersangka diduga memiliki aliran dana senilai Rp1 miliar dari hasil aksi penipuannya tersebut. Menurutnya dana tersebut didapat para tersangka dari belasan tenaga kerja wanita (TKW) yang menjadi korban penipuannya.
"Ternyata hasil pemeriksaan kami, sementara ada 11 orang TKW yang menjadi korban penipuan," kata Hengki.