Yahya Waloni Dituntut Tujuh Bulan Penjara Perkara Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Antara
Muhammad Yahya Waloni saat menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara daring, Selasa (28/12/2021). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Muhammad Yahya Waloni tujuh bulan penjara perkara ujaran kebencian dan penistaan agama. Selain itu JPU juga menuntut Yahya Waloni membayar denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Yahya Waloni bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," ujar tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Pertimbangannya memberatkan, perbuatan Yahya Waloni dinilai telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.

Sementara pertimbangan meringankan, Yahya Waloni tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan menyesali perbuatannya serta telah meminta maaf kepada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, saksi pelapor telah memaafkan perbuatan terdakwa, meskipun kasus hukum terdakwa dilanjutkan demi kebaikan bersama.

"Terdakwa Yahya Waloni berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan diharapkan dapat memperbaiki di masa mendatang. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Buletin
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama

Seleb
5 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Buka Suara usai Dipolisikan gegara Mens Rea

Nasional
5 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dipolisikan terkait Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal