Yohanes Jahja Dituntut 9 Bulan Penjara terkait Dugaan Kasus Penipuan Sekolah Unggulan Indonesia

Nandha Aprilianti
Yohanes Jahja dituntut 9 bulan penjara terkait dugaan kasus penipuan sekolah unggulan Indonesia. (Foto: MPI)

TANGERANG, iNews.id - Yohanes Jahja dituntut 9 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan sekolah di Gading Serpong, Tangerang. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (28/6/2022).

“Menyatakan terdakwa Yohanes Jahja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Fungsional Kejari Tangerang Selatan, Agra. 

Tuntutan ini mendasarkan pada Pasal 372 KUHP. Terdakwa yang tak ditemani kuasa hukum lantaran berhalangan hadir karena sakit itu tak memberi tanggapan. 

Selanjutnya, sidang akan digelar lagi pada Selasa 5 Juli 2022 mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. 

Khoe Harun Kurniawan selaku pihak pelapor menanggapi tuntutan ini. Menurutnya semua fakta berupa data telah dijelaskan di persidangan. 

“Saya juga nggak ngerti ya, setelah fakta berupa data yang sudah saya berikan dan apa yang sudah dijelasin di sidang, ya mengikuti proses hukum yang berlaku saja di negeri kita,” ujarnya saat ditemui seusai sidang di PN Tangerang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

TKP Pesawat Jatuh di Karawang Jadi Wisata Dadakan, Warga Ramai Berfoto

Health
5 hari lalu

Keren! Siswa SMA Unggulan Rushd Bikin Tablet Effervescent Cegah DBD hingga Web Bank Sampah

Nasional
6 hari lalu

Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!

Megapolitan
6 hari lalu

Mayat Terbungkus Plastik di Tangerang, Polisi Temukan Luka Benda Tajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal