Ketua Koperasi di Sumbawa Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana PEN

Antara
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Penyidik Polda NTB menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Cabang Sumbawa, berinisial ARF, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Hal ini berkaitan janji penyaluran bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, penyidik kriminal umum menetapkan ARF sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Dari hasil gelar, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial ARF, perannya sebagai Kepala KSU Rinjani Cabang Sumbawa," kata Artanto, Selasa (28/6/2022).

Sebagai tersangka, ARF disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dalam penanganan kasus tersebut, Artanto memastikan Tim Penyidik Sub Bidang Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, masih terus melakukan pengembangan. Tujuannya untuk mengungkap peran tersangka lain.

"Jadi masih ada langkah pengembangan, karena ada indikasi pidana keterlibatan orang lain," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

16 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

16 hari lalu

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Mataram

24 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal