Zona Merah Covid, 14 Kecamatan di Bekasi Dilarang Gelar Pesta Pernikahan

Abdullah M Surjaya
Petugas gabungan membubarkan resepsi pernikahan. (Foto: SINDONews/Ali Masduki)

"Jadi, kegiatan masyarakat itu apa yang boleh dan tidak berdasarkan zonasi tersebut. Penerapan PPKM skala mikro ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk melihat zonasi dalam suatu wilayah per kecamatan bahkan desa, baik itu merah, hijau, maupun orange. Oleh karena itu, penentuan boleh apa tidaknya melakukan kegiataan masyarakat, dilihat berdasarkan zonasi. 

Sementara untuk wilayah dengan zonasi hijau dan kuning di Kabupaten Bekasi, seperti Kecamatan Bojongmangu, Cabangbungin, Kadungwaringin, Muaragembong, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Sukawangi, dan Tambelang.

"Zona hijau itu atau tidak ada kasus aktif Covid-19 Kecamatan Bojongmangu dan Sukakarya," ungkapnya.

Namun, kata dia, masyarakat di zona hijau yang melaksanakan kegiatan baik itu sosial, budaya, seni, keagamaan, dan kegiatan lainnya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Wajib menerapkan 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Siswa Boarding School di Bekasi Diduga Dianiaya Teman, Polisi Selidiki

2 hari lalu

Pria Penghasut Pelajar di Bekasi Ditangkap, Ajak Serang-Bakar Kantor Polisi

3 hari lalu

Demo Besar-besaran di Thamrin, Massa Buruh Konvoi dari Bekasi ke Jakarta

5 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal