Zona Merah Covid, 14 Kecamatan di Bekasi Dilarang Gelar Pesta Pernikahan

Abdullah M Surjaya
Petugas gabungan membubarkan resepsi pernikahan. (Foto: SINDONews/Ali Masduki)

BEKASI, iNews.id - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi memetakan 14 wilayah Kecamatan yang dilarang melakukan kegiatan, seperti hajatan, arisan dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sebab, lonjakan Covid-19 sangat tinggi.

Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan larangan itu dilakukan sesuai zonasi pada wilayah tertentu saja, bukan Kabupaten Bekasi secara keseluruhan.

"Kalau di zona hijau diperbolehkan, kalau zona merah dilarang keras," kata Alamsyah, Rabu (16/6/2021).

Adapun 14 wilayah kecamatan zona merah, dan oranye berada di Kecamatan Babelan ada 34 kasus, Cibarusah 7 kasus, Cibitung 22 kasus, Cikarang Barat 17 kasus, Cikarang Pusat 6 kasus. Kecamatan Cikarang Selatan ada 15 kasus, Cikarang Timur 10 kasus, Cikarang Utara 24 kasus.

Kemudian Kecamatna Karangbahagia 6 kasus, Serang Baru 7 kasus, Setu 6 kasus, Tambun Selatan 92 kasus, Tambun Utara 19 kasus dan Tarumajaya 9 kasus.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Siswa Boarding School di Bekasi Diduga Dianiaya Teman, Polisi Selidiki

2 hari lalu

Pria Penghasut Pelajar di Bekasi Ditangkap, Ajak Serang-Bakar Kantor Polisi

3 hari lalu

Demo Besar-besaran di Thamrin, Massa Buruh Konvoi dari Bekasi ke Jakarta

5 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal