Zona Merah Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan Aturan Jam Malam Pukul 21.00 WIB

Haryudi
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. (Foto: Antara).

BOGOR, iNews.id - Atuan jam malam di Kota Bogor mulai berlaku Sabtu (29/8/2020) pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku hingga 11 September 2020.

Penerapan jam malam tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor. Peraturan tersebut dibuat dalam rangka mencegah penularan virus corona (Covid-19).

“Artinya berskala mikro ini, pembatasan aktivitas kegiatan di RW-RW yang zona merah. ASN, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan ketat kegiatan di RW zona merah ini,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Bogor, Sabtu (29/8/2020).

Dia menyampaikan, tercatat ada 104 dari 797 RW yang ada di Kota Bogor masuk zona merah dengan kasus penularan Covid-19 tinggi.

"Di RW-RW zona merah ini tidak boleh berkerumun, mengadakan aktivitas sosial keagamaan, diminta untuk tinggal di rumah, kecuali kebutuhan medis dan pangan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Longsor Landa Bogor Selatan imbas Hujan Deras, 12 Rumah Rusak

Nasional
10 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
17 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Nasional
28 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bogor, Cek Magnitudonya

Health
30 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal