Zona Merah Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan Aturan Jam Malam Pukul 21.00 WIB

Haryudi
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. (Foto: Antara).

Menurutnya, saat Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Pemkot Bogor memberlakukan jam operasional bagi toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.

“Jadi, pukul 6 malam ini stop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan. Kemudian, pukul 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar," ucapnya.

Dalam Perwali tersebut diatur sanksi bagi pelanggar akan dikenakan hukuman sosial hingga denda.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bogor, Korban Luka Dievakuasi ke RS

3 bulan lalu

Kecelakaan Maut Pasutri Terlindas Truk Tangki di Simpang Jambu Dua Bogor, 1 Orang Tewas

3 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal