Zona Merah Kota Bogor, Klaster Keluarga Diwaspadai

Haryudi
Ilustrasi (foto: ist)

Untuk itu Pemkot Bogor dan jajaran Forkopimda bersepakat mulai, Sabtu (29/08/2020) besok hingga 11 September 2020 akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas dengan melibatkan unsur TNI/Polri dalam pengawasannya.

“Artinya berskala mikro ini, pembatasan aktivitas kegiatan di RW-RW yang zona merah. ASN, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan ketat kegiatan-kegiatan di RW zona merah ini,” kata Bima.

Bima Arya menyebutkan, tercatat ada 104 RW dari 797 RW yang ada di Kota Bogor yang masuk zona merah dengan kasus penularan Covid-19 tinggi.

“Di RW-RW zona merah ini tidak boleh berkerumun, mengadakan aktivitas sosial keagamaan, diminta untuk tinggal di rumah, kecuali kebutuhan medis dan pangan,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
22 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
25 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
26 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Megapolitan
1 bulan lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal