Sementara Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan menuturkan, partainya memiliki hak untuk melakukan pergantian terhadap anggotanya di DPR. Dia menilai Taufik memiliki jiwa besar yang menyerahkan urusan tersebut kepada partai.
"Apapun keputusan dan tindakan yang kami ambil pasti beliau terima, karena ini juga itu untuk kebaikan partai,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku Pimpinan DPR belum menerima surat pengunduran diri Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR. "Sejauh ini belum ada surat pengunduran diri," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/12/2018) siang.
Dia mengatakan, kalau Taufik tidak mengundurkan diri maka sesuai aturan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak bisa diganti.
Karena itu, Fahri menuturkan, kalau ada surat pengunduran diri Taufik, maka Pimpinan DPR akan segera memproses pergantian tersebut.
“Kalau jadwal Penggantian Antar Waktu, tergantung kalau ada pengunduran dirinya, ya diproses,” kata Fahri