1 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024 Buron

riana rizkia
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan 7 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sementara 1 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Betul (satu tersangka) DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (8/3/2024).

Satu tersangka yang buron tersebut diketahui berinisial MKM.

Djuhandhani menegaskan, meskipun satu tersangka buron, proses peradilan tidak akan terganggu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Nasional
20 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
20 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
29 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal