1 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024 Buron

riana rizkia
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan 7 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sementara 1 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Betul (satu tersangka) DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (8/3/2024).

Satu tersangka yang buron tersebut diketahui berinisial MKM.

Djuhandhani menegaskan, meskipun satu tersangka buron, proses peradilan tidak akan terganggu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
27 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
27 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Internasional
1 bulan lalu

Viral, Mal Elite di Malaysia Kebanjiran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal